PETANI [TIDAK] BOLEH SEJAHTERA #2
Banyak hamparan sawah yang dulunya menjadi sumber pangan utama untuk masyarakat desa maupun kota, kini telah berubah menjadi hamparan tanaman perkebunan bahkan bangunan. Petani memiliki hak otonomi untuk lahan yang mereka miliki. Namun, Petani seakan dibatasi dan berkewajiban untuk menanam padi agar memenuhi kebutuhan perut masyarakat dan pejabat yang tidak mau peduli bagaimana harga produksi yang terus menyengsarakan hidupnya. Dengan alih fungsi lahan, maka kehidupan petani banyak berubah.

Alih fungsi lahan menjadi fenomena yang banyak terjadi di Indonesia. Di Pulau Jawa, semakin meningkatkannya pertumbuhan penduduk dan terbatasnya lahan untuk pemukiman berakibat pengalihfungsian lahan sawah menjadi bangunan. Di Pulau Sumatera dan Kalimantan, untuk membuka lahan-lahan perkebunan baru tidak hanya mengorbankan hutan-hutan yang seharusnya dilindungi, namun juga lahan sawah yang sudah menjadi sumber pangan puluhan tahun berubah menjadi lahan-lahan perkebunan yang diduga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Alih fungsi lahan yang dominan terjadi di Indonesia khususnya di Pulau Sumatera yaitu lahan sawah menjadi lahan perkebunan sawit. Komoditi kelapa sawit seperti menjadi bongkahan emas yang ditemukan petani sawah di tanah berlumpur saat mereka mulai jenuh dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak membaik. Dari hasil studi empiris yang dilakukan oleh Sugandi dkk (2013) menunjukkan bahwa nilai ekonomis dari petani yang mengalihfungsikan lahan sawahnya menjadi kebun kelapa sawit lebih untung 1,08 kali dari pada tetap menanam padi sawah atau pendapatan petani lebih tinggi sekitar 8%. Kemudian juga ada faktor non ekonomi yaitu tingginya risiko gagal panen dari usaha tani padi sawah dan kendala ketersediaan air irigasi. Dan juga temuan dari penelitian Saily pada tahun 2012, menunjukkan bahwa pendapatan petani sawah dalam satu kali panen hanya sebesar Rp 6.387.000/ha/6 bulan. Sedangkan dengan menanam kelapa sawit, pendapatan petani bisa mencapai lebih kurang Rp 12.000.000/ha/6 bulan.

Namun, di saat petani sawah tengah berlomba meningkatkan pendapatannya dengan mengalihfungsikan lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit, muncul black campaign baik di media cetak maupun elektronik yang memberitakan munculnya lahan-lahan kebun sawit baru berakibat rusaknya lingkungan dan pembukaan lahan baru mengorbankan hewan-hewan yang keberadaannya harus dilindungi serta memperburuk iklim global. Isu ini pun menjadi sorotan dunia yang akibatnya hasil produksi sawit Indonesia diboikot oleh beberapa negara importir kelapa sawit. Black campaign ini muncul diduga karena persaingan dagang karena Indonesia berpotensi mengambil alih pasar Amerika dan Uni Eropa yang memiliki produk pesaing sejenis.
Selain berakibat pada embargo produk kelapa sawit Indonesia, adanya black campaign tersebut berdasarkan penelitian Putri (2013) berdampak pada pengurangan volume permintaan ekspor minyak kelapa sawit Indonesia. Dan bisa saja ketika permintaan itu turun berakibat pada turunnya harga komoditi sawit. Tentu harga yang turun bukan hanya dirasakan oleh pengusaha-pengusaha besar, juga lebih dirasakan oleh petani-petani kecil yang memiliki lahan kebun sawit tidak lebih dari 2 hektar. Penurunan harga ini, jelas berakibat pada penurunan pendapatan petani sawit dan juga menurunkan semangat untuk mengalihfungsikan lahannya yang diharapkan mampu membuat hidup mereka menjadi sejahtera.